Andi Saputra - detikFinance
Jakarta - Merasa mereknya dijiplak, Generale Biscuit selaku pemegang merek Biskuat menggugat merek Biskitop yang diproduksi oleh PT Gloria Bisco. Setelah perkara berlangsung 6 tahun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menilai Biskitop tidak terbukti mendompleng ketenaran biskuit bergambar harimau tersebut.
"Menolak permohonan pemohon kasasi," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Abdul Kadir Mappong dalam putusan yang dilansir oleh situs MA, Rabu, (25/1/2012).
Kasus ini bermula saat produsen dari Prancis ini merasa gerah dengan hadirnya produkk biskuit dari Gresik, Jawa Timur tersebut. Dalam argumennya, Biskuat selaku merek terkenal merasa dijiplak terkait tulisan yang mempunyai kemiripan pada pokoknya. Baik dari visual maupun bunyi yang mengandung kemiripan.
Namun Biskitop berdalih, tuduhan produsen Biskuat tidak benar. Sebab Biskitop menggunakan logo anak kecil, sedangkan Biskuat menggunakan logo tiger atau harimau. Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Biskuat pada 2006 silamm, namun mereka tidak puas, kemudian Biskuat mengajukan kasasi ke MA.
"Menurut MA, tidak ada kesamaan pada pokoknya. Sebab Biskuat ditulis tegak, sedang Biskitop ditulis miring," kata putusan yang dibuat oleh hakim agung Rehngene Purba dan Mieke Komar tersebut.
Alasan selanjutnya, MA menyatakan warna kedua produk berbeda. Selain itu, logo Biskuat adalah Tiger, sedangkan Biskotop memakai logo anak kecil memakai topi.
"Menghukum Generale Biscuit membayar biaya perkara Rp 5 juta," ujar putusan yang diputus pada 22 Maret 2011 silam.